Anggota Komisi III: Audit KPK untuk Bahan Masukan Revisi UU KPK
Komisi III DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meng audit KPK. Hasil audit itu nantinya akan menjadi bahan masukan untuk revisi UU KPK.
"Sebagai input revisi UU KPK. Nantinya semua partner-partner besar juga akan dimintakan laporan audit kinerjanya," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari,dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (28/9/2012).
Eva menjelaskan Komisi III ingin mendalami kesesuaian kerja KPK dengan UU yang didasarkannya pada lembaga antikorupsi itu. Audit yang diinginkan Komisi III tak ada kaitannya dengan laporan keuangan KPK.
"Audit kinerja itu untuk memastikan apakah tupoksi (sesuai UU) terpenuhi. Nggak ada kaitannya dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang fokusnya pertanggungjawaban penggunaan keuangan," ujarnya.
Komisi III DPR meminta BPK melakukan auditterhadap kinerja KPK. "Permintaan ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR kemarin.

0 Response to "Anggota Komisi III: Audit KPK untuk Bahan Masukan Revisi UU KPK"
Posting Komentar